![]() |
| Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan |
PADANG.Editor — Sebanyak 555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Sumatera Barat, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa, mengatakan besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari dua hingga enam bulan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di Lapas,” ujar Ronaldo, Senin (17/8/2026).
Dari 555 penerima remisi tersebut, 552 orang mendapatkan Remisi Umum Kategori I, sedangkan tiga orang memperoleh Remisi Umum Kategori II.
Remisi Kategori I diberikan kepada narapidana yang masih memiliki sisa masa hukuman setelah pengurangan masa pidana. Mereka tetap menjalani hukuman di dalam Lapas.
Sementara Remisi Kategori II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman langsung menyelesaikan masa pidananya sehingga dapat menghirup udara bebas.
Para penerima remisi memiliki latar belakang perkara yang beragam, mulai dari kasus pencurian, penipuan, penggelapan hingga tindak pidana narkotika.
Ronaldo mengingatkan tiga warga binaan yang langsung bebas agar menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk memperbaiki kehidupan dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Terus tunjukkan perilaku baik dan jangan mengulangi tindak pidana,” pesannya.
Sementara bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan mempertahankan perilaku baik.
Menurut Ronaldo, kepatuhan terhadap aturan dan keaktifan dalam program pembinaan menjadi bagian penting bagi warga binaan yang ingin memperoleh remisi pada periode berikutnya.
Remisi tersebut bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
** Afridon


0 Komentar