![]() |
| Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai masih bergulir |
MENTAWAI .Editor — Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai masih bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai kini menunggu putusan kasasi terkait perkara praperadilan.
Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat 14/8/2026 Pukul.11.19 Wib menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah sebelum adanya keputusan dalam perkara kasasi tersebut.
“Kita masih menunggu masalah pokok kasasi. Kita tidak boleh tergabah,” ujar R.A. Yani dengan tegas.
Ia menyampaikan, proses hukum harus tetap mengikuti tahapan yang berlaku. Karena itu, Kejari Mentawai memilih menunggu keputusan kasasi sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai. Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejari Mentawai menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial NS dan YD, yang disebut pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda.
Penyidik juga menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,872 miliar dalam perkara tersebut.
Kini, proses hukum memasuki tahapan yang menjadi perhatian publik. Putusan kasasi praperadilan dinilai penting untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.
Kejari Mentawai menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kita masih menunggu masalah pokok kasasi. Kita tidak boleh tergabah,” tegas R.A. Yani.
Dalam pemberitaan perkara ini, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**Tim


0 Komentar