Bawa 620 Liter Solar Subsidi, Pedagang Diamankan

 

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA  Editor — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi mengamankan seorang pedagang berinisial S-H (50) setelah ditemukan membawa 620 liter Biosolar yang dikemas dalam 21 jeriken dan disembunyikan di dalam mobil Mitsubishi Xpander.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres 50 Kota pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan kendaraan yang digunakan S-H di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 21 jeriken berisi total 620 liter Biosolar di bagian tengah hingga belakang kendaraan. Untuk menyamarkan muatan, seluruh jeriken tersebut ditutup menggunakan karpet.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP M. Indra Prakoso, didampingi KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga dan Kanit Tipidter IPDA Bayu JF, membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres 50 Kota, kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, Rabu (12/8/2026).

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul 620 liter Biosolar, tujuan pengangkutan, serta dugaan modus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan berupa 620 liter Biosolar dalam 21 jeriken dan satu unit Mitsubishi Xpander. Seluruhnya kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini kembali menyoroti pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Solar bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak. Karena itu, dugaan pengangkutan dalam jumlah besar dengan cara disamarkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Polres 50 Kota menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi maupun penggunaan BBM bersubsidi.

Namun, status S-H dalam perkara ini tetap harus mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Penyidik masih memiliki pekerjaan penting untuk membuktikan dari mana BBM tersebut diperoleh, untuk siapa dibawa, dan apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi.


!** Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar