![]() |
| Penggunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Padang yang disebut berkaitan dengan pembangunan drainase, lapangan parkir, serta rehabilitasi di RSUD dr. Rasidin menjadi perhatian. |
PADANG.Editior — Penggunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Padang yang disebut berkaitan dengan pembangunan drainase, lapangan parkir, serta rehabilitasi di RSUD dr. Rasidin menjadi perhatian.
Saat dikonfirmasi terkait sumber anggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut, Direktur RSUD dr. Rasidin, Lismawati, didampingi Kabag Administrasi Umun dan Keuangan Ichsandria Erdinal tidak memberikan keterangan resmi kepada publik.
Lismawati justru mengarahkan agar informasi mengenai dana Pokir tersebut ditanyakan langsung kepada Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Padang.
“Silakan cari sendiri ke Setwan DPRD Kota Padang,” ujar Lismawati saat ditemui, Selasa (11/8/2026).
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Penata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Suzi Helda. Namun, informasi terkait sumber dan rincian anggaran kembali diarahkan kepada pihak lain.
Suzi Helda mengarahkan konfirmasi kepada analis kebijakan, Fahmi.
Ketika dihubungi melalui telepon seluler, Fahmi menyarankan agar informasi mengenai dana Pokir DPRD Kota Padang ditanyakan langsung ke Bappeda Kota Padang.
“Silakan langsung ke Kantor Bappeda Kota Padang, di sana lebih lengkap terkait dana Pokir Dewan Kota Padang,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kantor.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak RSUD dr. Rasidin maupun instansi terkait mengenai besaran anggaran, sumber dana, anggota DPRD pengusul Pokir, serta rincian pekerjaan drainase, lapangan parkir dan rehabilitasi yang dimaksud.
Publik tentu berhak mengetahui secara terbuka sumber dan penggunaan anggaran pembangunan, terlebih apabila kegiatan tersebut bersumber dari APBD melalui mekanisme Pokir DPRD.
**Afridon


0 Komentar