Sulit Bertemu Kasatpol PP Padang, Penertiban Hiburan Malam dan Panti Pijat Jadi Sorotan

 

Sebelumnya, wartawan juga berupaya meminta bantuan Wali Kota Padang untuk dapat bertemu langsung dengan Kasat Pol PP

PADANG, Editor— Upaya meminta konfirmasi terkait aktivitas tempat hiburan malam di Kota Padang Sumatera Barat  menemui kendala. Wartawan mencoba menghubungi Kasat Pol PP Kota Padang, Candra, melalui ajudannya, Sandi, untuk membahas penerapan aturan daerah, khususnya mengenai batas operasional tempat hiburan hingga dini hari.

Sulit ketemu kasat harus melewati Ajudan Sandi Sebelumnya, wartawan juga berupaya meminta bantuan Wali Kota Padang untuk dapat bertemu langsung dengan Kasat Pol PP.

Dalam komunikasi tersebut, Candra menyampaikan bahwa setelah melewati pukul 02.00 WIB, pengunjung di tempat hiburan seharusnya sudah bersiap menyelesaikan pembayaran atau bon dan meninggalkan lokasi.

“Lewat pukul 02.00 WIB harus siap membayar bon,” ujar Candra.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena penegakan aturan jam operasional tempat hiburan merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Padang.

Wartawan juga berupaya

 meminta penjelasan lebih jauh mengenai pengawasan terhadap sejumlah tempat yang disebut masyarakat perlu mendapat perhatian, termasuk usaha panti pijat dan penginapan di beberapa kawasan Kota Padang.

Beberapa lokasi yang disebut dalam informasi lapangan antara lain kawasan belakang TVRI, Kampung Pondok, Berok Nipah, serta sejumlah tempat yang dikenal dengan nama Panti G, Panti S dan lokasi lainnya.

 Selain itu, sejumlah penginapan seperti Homestay P  Hotel B dan G Homestay di kawasan Jalan Arau juga disebut lam informasi yang diterima wartawan.

 Namun

Sebelumnya, wartawan juga berupaya meminta bantuan Wali Kota Padang untuk dapat bertemu langsung dengan Kasat Pol PP.

 Langkah tersebut dilakukan agar pemberitaan mengenai hiburan malam, panti pijat dan penginapan di Kota Padang dapat memperoleh penjelasan yang lengkap dari pemerintah daerah.

Masyarakat tentu berharap pengawasan terhadap tempat usaha dilakukan secara tegas, transparan dan tidak tebang pilih, sesuai Peraturan Daerah Kota Padang yang berlaku.

Kota Padang membutuhkan penegakan aturan yang konsisten sekaligus pemberitaan yang berimbang.

**tim

Posting Komentar

0 Komentar