Peris Siahaan Jadi Tersangka Baru, Total Tersangka Kasus Tangki Septik Pariaman Bertambah

 

Tersangka baru tersebut adalah Peris Siahaan, Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa. Ia ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejari Pariaman pada Kamis, 13 Agustus 2026.

PARIAMAN.Editor  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tangki Septik Individual dan Mandi, Cuci, Kakus (MCK)/Jamban Paket I dan II pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023

Tersangka baru tersebut adalah Peris Siahaan, Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa. Ia ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejari Pariaman pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Penetapan Peris merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Berdasarkan pemberitaan mengenai penetapan tersangka sebelumnya, Kejari Pariaman telah menetapkan tiga orang, yakni FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TY sebagai pelaksana Paket I, dan DES sebagai pelaksana Paket II.

Dengan ditetapkannya Peris Siahaan sebagai tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam pengembangan perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK/Jamban Paket I dan II yang bersumber dari anggaran Tahun 2023.

Sebelumnya, hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922,02.

Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan persoalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk 123 unit tangki septik yang belum terpasang dan menumpuk di halaman UPTD Air Bersih, Desa Cubadak Mentawai, Kota Pariaman.

Daftar tersangka yang terkonfirmasi

FA — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

TY — Pelaksana Paket I.

DES — Pelaksana Paket II.

Peris Siahaan — Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa.

Adapun Peris Siahaan tercatat sebagai pimpinan PT Adikarya Konstruksi Perkasa dalam data Gapensi.

Pengembangan penyidikan ini menunjukkan perkara proyek sanitasi tersebut belum berhenti pada tersangka sebelumnya. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta konstruksi perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar