![]() |
| Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, S.H., M.H., |
PARIAMAN Editor — Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, S.H., M.H., memberikan keterangan tegas terkait ditemukannya lima orang yang disebut dalam penanganan perkara di ruang kerja pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Pariaman. Lima orang yang disebut terdiri dari unsur aparatur sipil negara, pimpinan perusahaan, karyawan swasta hingga pihak pelaksana pekerjaan.
Kelima nama tersebut adalah F A, P S. D.ES Su, dan T Y
F A , 58 tahun, tercatat sebagai PNS dan berdomisili di Kota Pariaman. Ia memiliki latar belakang pendidikan S2 Teknik dari UGM.
Selanjutnya P S , 53 tahun, disebut sebagai Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa dan berdomisili di Jakarta Utara. Ia berpendidikan S2 Universitas Ibnu Khaldun Jakarta.
Nama ketiga, D E 49 tahun, tercatat sebagai karyawan swasta PT Adikarya Konstruksi Perkasa. Daniel berdomisili di Kota Depok dan merupakan lulusan S1 Ekonomi Universitas Kristen Indonesia.
Sementara S 36 tahun, tercatat sebagai karyawan swasta sekaligus Wakil Direktur CV Tranggalek Jaya Mandiri. Ia berdomisili di Kabupaten Semarang dan berpendidikan SMP.
Nama terakhir adalah T Y , 39 tahun, warga Kota Pariaman. Toni disebut berprofesi sebagai wiraswasta dan pelaksana lapangan CV Tranggalek Jaya Mandiri dengan pendidikan terakhir SMA.
kelima orang tersebut di Kejari Pariaman di titipkan Lapas kelas II B Paariaman menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan menegaskan setiap proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasi Intel Kejari Pariaman Aridona Bustari menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
“Kejaksaan akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aridona.
Dengan demikian, kehadiran lima orang tersebut bukan sekadar pertemuan biasa. Kejaksaan memastikan seluruh proses akan terus didalami untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum berikutnya.
**Afridon


0 Komentar