Kerugian Negara Rp7,8 Miliar, Dua Eks Dewan Pengawas Perusda Mentawai Dijerat Korupsi

 


MENTAWAI .Editor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2018–2019.

Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial NS dan YD. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Syarif dan Kasi Intelijen Tommy dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan melalui pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar R.A. Yani.

Dalam perkara ini, NS dan YD dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik Kejari Mentawai belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Penyidik menilai kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sebelumnya, Kejari Mentawai telah lebih dahulu menetapkan mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamser Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Berdasarkan hasil audit Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,8 miliar.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Kejari Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik guna memastikan tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di daerah


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar