Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu, Kerugian Negara Tembus Rp7,5 Miliar

 

proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang yang dikerjakan BPBD Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020 menggunakan dana hibah BNPB senilai Rp25,4 miliar


PADANG.Editor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jembatan Sikabu, BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya sebagai perusahaan pelaksana, serta A yang bertindak sebagai kuasa direksi.

Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Arjuna menyampaikan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang, untuk kepentingan penyidikan.

"Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Anak Air Kota Padang," ujar Mukhlis dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026) malam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp7.505.864.409,09. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.

Kasus ini berawal dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang yang dikerjakan BPBD Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020 menggunakan dana hibah BNPB senilai Rp25,4 miliar. Pekerjaan konstruksi dimenangkan PT Maidah Rekajaya dengan nilai kontrak awal Rp22,36 miliar dan kemudian mengalami perubahan menjadi Rp24,57 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya proyek diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender. Sebagian pekerjaan disebut dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme kuasa direksi, yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan


Enam bulan setelah serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO) pada Desember 2021, struktur jembatan mulai mengalami kerusakan. Sheetpile pengaman di sisi kiri ABT 2 roboh ke sungai meski saat itu tidak terjadi banjir besar.

Kerusakan tersebut

menyebabkan pondasi ABT 2 terus tergerus hingga kehilangan daya dukung tanah. Akibatnya, kondisi jembatan dinilai membahayakan masyarakat dan akhirnya runtuh pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Jembatan Sikabu Kayu Gadang dalam kondisi berbahaya untuk dilalui dan akhirnya mengalami keruntuhan," kata Mukhlis.

Kajian teknis yang dilakukan tim ahli konstruksi Universitas Jambi menyimpulkan bahwa keruntuhan jembatan terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan kontrak. Perubahan pekerjaan pada ABT 2 dan pemasangan sheetpile disebut dilakukan tanpa perhitungan teknis yang memadai.

Jembatan Sikabu sendiri merupakan salah satu jembatan terpanjang di Kabupaten Padang Pariaman dengan panjang mencapai 101 meter. Jembatan yang mulai beroperasi pada Agustus 2021 itu ambruk hanya dalam waktu kurang dari dua tahun.

Akibat runtuhnya jembatan, akses masyarakat dari Nagari Balah Hilir menuju Nagari Sikabu dan Korong Koto Buruak terputus. Sebelumnya, pada tahun 2017, jembatan di lokasi yang sama juga pernah ambruk sehingga BNPB mengucurkan bantuan untuk pembangunan jembatan baru.

Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.



** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar