Dermaga Rp17 Miliar di Mentawai Amblas, Tiga Tersangka Ditahan

 

pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Proyek yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp17 Miliar 


Padang. Editor– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Proyek yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp17 miliar itu berakhir tragis setelah bangunan dermaga amblas dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, mengungkapkan proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019–2020 tersebut diduga sarat penyimpangan. Hasil penyidikan dan audit sementara menunjukkan adanya pengurangan volume pekerjaan serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.

"Akibatnya sangat fatal. Dermaga mengalami roboh atau amblas sedalam kurang lebih 1,7 meter sehingga tidak bisa digunakan," ujar Mukhlis.

Kejati Sumbar bahkan menyatakan proyek tersebut mengalami total loss atau kerugian total, karena seluruh manfaat pembangunan gagal dirasakan masyarakat. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp17 miliar, sesuai dengan pagu anggaran proyek yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial HZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BU sebagai konsultan pengawas, dan BS sebagai kontraktor pelaksana. Ketiganya diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kegagalan konstruksi.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar telah memeriksa 30 saksi yang berasal dari unsur Dinas Perhubungan, Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, kontraktor, serta pengawas lapangan. Penyidik juga menggandeng ahli konstruksi dari Universitas Andalas dan Universitas Bung Hatta untuk memperkuat pembuktian.

Kejati Sumbar menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas mangkraknya fasilitas publik yang seharusnya menjadi penunjang aktivitas ekonomi masyarakat Mentawai


**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar