PADANG Editor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019-2020. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Arjuna dalam konferensi pers di Padang, Selasa (23/6/2026).
Tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik masing-masing berinisial AZ, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian BS selaku Direktur Utama perusahaan pelaksana proyek, serta BU yang bertindak sebagai konsultan supervisi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya adalah pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.
Selain itu, perubahan lokasi pembangunan disebut tidak dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak atau adendum pekerjaan. Penyidik juga menemukan adanya persetujuan terhadap rekapitulasi data pemancangan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak proyek.
“Pergeseran titik lokasi pembangunan dilakukan tanpa studi kelayakan teknis dan kajian teknis yang jelas. Hal ini menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan,” kata Lexy.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, proyek yang dibiayai negara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17 miliar.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp40 juta yang disebut berasal dari pengembalian kerugian negara. Uang tersebut akan dijadikan bagian dari barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait lainnya. Saat ini, tersangka AZ telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk kepentingan penyidikan, sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus berjalan.
Kejati Sumbar menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Redaksi: Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
**Afridon


0 Komentar