![]() |
PAINAN.Editor – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Tidak lagi sebatas persoalan internal sekolah, dugaan praktik pungli tersebut kini menyeret sejumlah pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk membongkar dugaan penyimpangan yang selama ini disebut-sebut terjadi di lingkungan sekolah negeri tersebut.
Pada Rabu (24/6/2026), Tim Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat kembali memenuhi panggilan penyidik Kejari Pesisir Selatan guna memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dalam pengusutan perkara.
Ketua tim kuasa hukum, Ardi Rusyda, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar persoalan pungutan di satu sekolah. Jika terbukti ada pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Ardi, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang membebani orang tua siswa dan mencederai semangat pendidikan gratis yang telah dicanangkan pemerintah.
Sementara itu, tokoh adat Minangkabau, Budi Hendra Caniago Sutan Kayo, M.A., yang turut mengawal perkembangan kasus tersebut menyebut praktik pungli di sekolah sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Pungli di dunia pendidikan adalah bentuk korupsi yang merusak moral bangsa. Jika dibiarkan, anak-anak akan tumbuh dengan anggapan bahwa penyimpangan adalah sesuatu yang biasa,” tegasnya.
Di tengah bergulirnya penyidikan, muncul pula isu adanya pihak yang diduga mengatasnamakan aparat penegak hukum dan meminta uang sebesar Rp5 juta dengan janji perkara dapat dihentikan. Informasi tersebut langsung mendapat respons keras dari Kejari Pesisir Selatan.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Dede Mauladi, S.H., Kejari menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dalam proses penanganan perkara.
“Kami bekerja secara profesional. Jika ada pihak yang mencatut nama Kejaksaan untuk meminta uang, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Dede.
Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini memunculkan desakan agar pengawasan tidak berhenti pada tingkat sekolah semata. Sejumlah kalangan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dana dan pengawasan pendidikan di tingkat provinsi.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya. Apabila ditemukan unsur pidana, publik berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menikmati atau membiarkan praktik tersebut, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pungli SMAN 3 Painan dinilai dapat menjadi momentum penting untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian penegak hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dapat kembali dipulihkan
**Idul Fitri


0 Komentar