![]() |
| PSDH Berkah Rimba Nusantara (PT BRN), Ichsan Marsal Rabu 24 Juni 2026 |
PADANG Editor– Kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di hutan Kepulauan Mentawai memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PSDH Berkah Rimba Nusantara (PT BRN), Ichsan Marsal, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang.
Tak hanya menjerat pimpinan perusahaan, jaksa juga menuntut PT BRN sebagai terdakwa korporasi untuk membayar denda Rp6 miliar serta ganti rugi kerusakan ekologis sebesar Rp367 miliar akibat dugaan aktivitas pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam tuntutannya, JPU Syafri Hadi menegaskan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam aktivitas pemanfaatan hasil hutan tanpa izin yang sah dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Diduga Menebang Hutan Produksi Secara Ilegal
Dalam dakwaan, Ichsan Marsal disebut bersama sejumlah pihak melakukan aktivitas kehutanan ilegal sejak Mei 2024 hingga Oktober 2025. Modus yang digunakan diduga berupa penebangan pohon di kawasan hutan produksi tanpa perizinan dari pemerintah pusat serta pengangkutan kayu tanpa dokumen sah.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen kehutanan sehingga kayu hasil tebangan ilegal seolah-olah memiliki legalitas resmi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sektor kehutanan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang luas.
Puluhan Alat Berat dan Ratusan Kubik Kayu Disita
Dalam proses penyidikan, aparat menyita 27 unit alat berat dan kendaraan operasional, termasuk buldoser, excavator, dump truck, truk logging, hingga loader.
Selain itu, petugas juga mengamankan 90 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 435,62 meter kubik, terdiri dari kayu jenis keruing dan meranti yang diduga berasal dari kawasan hutan yang dieksploitasi secara ilegal.
Sejumlah dokumen perusahaan, perizinan usaha, surat kepemilikan lahan, hingga perjanjian kerja sama terkait aktivitas pemanfaatan kayu turut disita sebagai barang bukti.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp447 Miliar
Kementerian Kehutanan sebelumnya mengungkap bahwa PT BRN diduga menjalankan praktik pembalakan liar secara terorganisir di wilayah Sipora sejak 2022 hingga 2025.
Selain kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar, kerusakan lingkungan akibat hilangnya tutupan hutan diperkirakan menimbulkan kerugian jauh lebih besar.
Perhitungan sementara menunjukkan total potensi kerugian negara dan lingkungan dapat mencapai Rp447 miliar, termasuk risiko meningkatnya bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan akibat rusaknya ekosistem hutan.
Negara Tegaskan Perang Terhadap Pembalakan Liar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan. Penegakan hukum dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk pengawasan terhadap perizinan, distribusi kayu, hingga kemungkinan pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kehutanan terbesar yang ditangani di Sumatera Barat, dengan nilai kerugian ekologis mencapai ratusan miliar rupiah dan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
**Afridon


0 Komentar