Jaksa Kejar Pelaku Perusakan Hutan Mentawai, PT BRN Dituntut Bayar Rp367 Miliar

 

Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN), Ichsan Marsal


PADANG.Editor – Perkara dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Kepulauan Mentawai memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN), Ichsan Marsal, dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang.

Tidak hanya menjerat pimpinan perusahaan, JPU juga menuntut PT BRN sebagai terdakwa korporasi untuk membayar denda sebesar Rp6 miliar serta ganti rugi kerusakan ekologis senilai Rp367 miliar akibat dugaan perusakan kawasan hutan di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Jaksa Syafri Hadi menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin yang sah. Atas perbuatannya, terdakwa diminta dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp5 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Diduga Lakukan Penebangan Ilegal dan Manipulasi Dokumen

Dalam dakwaan, Ichsan Marsal disebut bersama sejumlah pihak melakukan aktivitas kehutanan ilegal sejak Mei 2024 hingga Oktober 2025. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menebang pohon di kawasan hutan produksi tanpa izin pemerintah pusat serta mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen kehutanan untuk memberikan kesan bahwa kayu hasil tebangan memiliki legalitas yang sah.


Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya merugikan negara dari sektor kehutanan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan Mentawai.


27 Alat Berat dan Ratusan Kubik Kayu Disita


Dalam proses penyidikan, aparat berhasil menyita 27 unit alat berat dan kendaraan operasional, mulai dari excavator, bulldozer, dump truck, truk logging hingga loader yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.

Petugas juga mengamankan 90 batang kayu bulat dengan volume mencapai 435,62 meter kubik, terdiri dari jenis keruing dan meranti yang diduga berasal dari kawasan hutan yang dieksploitasi secara ilegal.

Selain itu, sejumlah dokumen perusahaan, perizinan usaha, surat kepemilikan lahan, hingga berbagai perjanjian kerja sama turut diamankan sebagai barang bukti.

Potensi Kerugian Negara dan Lingkungan Rp447 Miliar

Kementerian Kehutanan sebelumnya mengungkap dugaan praktik pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir di wilayah Sipora sejak 2022 hingga 2025.

Selain kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar, kerusakan lingkungan akibat hilangnya tutupan hutan dinilai jauh lebih besar.

Perhitungan sementara menunjukkan total potensi kerugian negara dan lingkungan mencapai Rp447 miliar, termasuk meningkatnya risiko banjir, longsor, dan kekeringan akibat rusaknya keseimbangan ekosistem hutan.

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perusakan hutan. Penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil pembalakan ilegal.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara PT BRN menjadi salah satu kasus kehutanan terbesar yang pernah ditangani di Sumatera Barat, dengan nilai kerugian ekologis mencapai ratusan miliar rupiah dan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar