![]() |
| Tambang Emas. |
Solok , Editor— Gelombang kekerasan kembali terjadi di Solok Selatan. Seorang warga berinisial WN mengalami luka bacok serius setelah mencoba menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang telah beroperasi sejak 12 Februari 2026 di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir. Insiden ini mempertegas dugaan bahwa negara bukan hanya abai, tetapi diduga kuat membiarkan bahkan membekingi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga
Bentrokan Berdarah Saat Warga Minta Tambang Dihentikan
Pada 3 mai.2026 tujuh warga mendatangi lokasi tambang di Sungai Kunyit untuk meminta operasi alat berat dihentikan. Namun penolakan dari pihak penambang berujung bentrok. Dalam kejadian itu, WN dibacok dua kali di kepala hingga mengalami luka berat.
Padahal, aktivitas tambang ilegal tersebut telah merusak hutan dan kawasan Hulu DAS Batang Hari. WALHI Sumbar mencatat kerusakan mencapai 7.662 hektare, menjadikannya salah satu kerusakan lingkungan terparah di wilayah itu.
Dugaan Pembiaran dan Pembekingan Aparat
WALHI menyebut bahwa tambang emas ilegal di Solok Selatan adalah rahasia umum yang selama ini diduga mendapat pembiaran aparat. Bahkan, kasus “polisi tembak polisi” di wilayah tersebut sebelumnya telah memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan tambang ilegal.
“Peristiwa ini bukan konflik biasa. Ini kekerasan terhadap pejuang lingkungan dan bentuk nyata kegagalan negara dalam melindungi warganya,” tegas WALHI Sumbar dalam pernyataan resminya.
Negara Dianggap Gagal Melindungi Hak Warga
WALHI menilai negara telah gagal menjalankan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan dari kekerasan. Pembacokan terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya dinilai sebagai pelanggaran HAM yang serius.
WALHI Mendesak Penindakan Tegas
Dalam rilisnya, WALHI Sumatera Barat mendesak:
Penegak hukum mengusut tuntas pelaku kekerasan dan aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal.
Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Selatan bertanggung jawab atas keselamatan warga.
Komnas HAM dan LPSK memberikan perlindungan kepada WN karena ancaman lanjutan sangat mungkin terjadi.
Negara menjamin pemulihan kondisi korban dan keluarganya.
Kekerasan Berulang, Kerusakan Menggunung
Tambang emas ilegal di Solok Selatan telah lama menjadi momok lingkungan. Sungai rusak, hutan dibabat, dan konflik sosial terus muncul. Namun hingga kini, operasi tambang ilegal terus berlanjut tanpa penindakan berarti dari aparat hukum.
Peristiwa di Koto Rambah hanya satu dari sekian banyak indikasi bahwa negara belum hadir bagi warganya—terutama bagi mereka yang memperjuangkan lingkungan dari kerusakan.
**tim


0 Komentar