Tiga Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sungai Batang Ditahan, Negara Rugi Rp265 Juta

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, mantan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Agam, PJ selaku Direktur Utama PT BSM, serta ES sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Agam, Editor — Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam di Maninjau resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sungai Batang Tahun Anggaran 2019. Dari hasil audit, negara dirugikan sedikitnya Rp265 juta.Senin 27 April 2026

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, mantan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Agam, PJ selaku Direktur Utama PT BSM, serta ES sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Kepala Cabjari Agam di Maninjau, Ade Maulana, mengungkapkan penetapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait kondisi pasar yang dinilai tidak sesuai dengan nilai proyek sebesar Rp3,5 miliar dan tidak berfungsi optimal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi, ditemukan kekurangan pada volume, mutu, dan bobot pekerjaan,” ujarnya.

Hasil temuan tersebut kemudian diperkuat audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat yang memastikan adanya kerugian negara Rp265 juta.

Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Lubuk Basung dan dinyatakan sehat.

Saat ini, ketiganya dititipkan di Lapas Maninjau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

“Kami akan dalami terus fakta-fakta yang muncul di persidangan,” tegas Ade.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek yang seharusnya meningkatkan fasilitas pasar justru diduga merugikan keuangan negara


**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar