Eks Dirut Perumda Mentawai Divonis 4 Tahun

 

tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Mentawai: Rahmat Syarif, Merry Natalisha Sijabat, dan M. Reza Pahlevi Nasution. Selesa 21 April 2026 

PADANG.Editor — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.


mantan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nasri, didampingi Jhon Hendri dan Emria Syafitri, dalam sidang yang berlangsung tegang di Ruang Cakra, Selasa (21/4/2026).


pidana empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” tegas Hakim Nasri saat membacakan amar putusan

“Menjatuhkan pidana empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” tegas Hakim Nasri saat membacakan amar putusan.


kuasa hukum terdakwa, Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA dan Yul Akhyari Sastra, S.H

Hakim: Unsur Merugikan Perekonomian Negara Terpenuhi

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan yang merugikan perekonomian negara. Hal ini didukung oleh temuan auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang menemukan selisih signifikan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.


Ketua Majelis Hakim Nasri, didampingi Jhon Hendri dan Emria Syafitri, dalam sidang yang berlangsung tegang di Ruang Cakra, Selasa (21/4/2026).

“Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut hakim.

Namun, menariknya, salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion, menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam memutus perkara.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan faktor-faktor berikut:

Memberatkan: terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

Meringankan: terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

PH dan JPU Sama-sama “Pikir-Pikir”

Usai putusan, kuasa hukum terdakwa, Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA dan Yul Akhyari Sastra, S.H, menyatakan masih pikir-pikir.

Sikap serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Mentawai: Rahmat Syarif, Merry Natalisha Sijabat, dan M. Reza Pahlevi Nasution.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp7,599 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dakwaan: RKA Tidak Dibuat, Perusahaan Merugi

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa sejak menjabat Dirut berdasarkan SK Bupati No. 262 Tahun 2017, Kamser Sitanggang tidak pernah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun rencana bisnis jangka pendek dan panjang Perumda.

Padahal, kewajiban tersebut jelas tercantum dalam Perda Mentawai No. 1 Tahun 2017

Akibat tidak adanya dokumen perencanaan, Dewan Pengawas tidak memiliki landasan untuk melakukan evaluasi. RKA yang seharusnya disahkan Bupati Kepulauan Mentawai pun tidak pernah disampaikan.

Penyertaan Modal Rp20,6 Miliar, Kerugian Negara Rp7,8 Miliar

Pemerintah Kepulauan Mentawai telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp20,67 miliar ke Perumda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2019. Namun perusahaan terus merugi setiap tahun.

Audit independen dan audit Kejati Sumbar menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp7,87 miliar.

Kerugian tersebut dinilai sebagai akibat langsung dari tidak adanya perencanaan yang menjadi tanggung jawab terdakwa sebagai Dirut.


**.Afridon

Posting Komentar

0 Komentar