![]() |
| Ketua Ombudsman RI Hery Susanto usai menetapkannya sebagai tersangka |
Jakarta Editor– Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Hery keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari persoalan perhitungan PNBP yang dihadapi PT TSHI, yang keberatan terhadap tagihan dari Kementerian Kehutanan RI.
Pemilik PT TSHI kemudian mencari solusi dan bertemu Hery, yang kala itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery diduga bersedia “membantu” dengan melakukan pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat, dan mengarahkan hasil pemeriksaan agar koreksi kebijakan Kementerian Kehutanan menguntungkan PT TSHI.
Dalam prosesnya, Hery diduga menerima kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memastikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai harapan pihak perusahaan. Bahkan, draft LHP sempat diberikan terlebih dahulu kepada pihak PT TSHI guna mengintervensi keputusan pemerintah.
“Surat dan kebijakan Kemenhut itu kemudian dikoreksi oleh Ombudsman sehingga beban yang harus dibayar PT TSHI dapat dihitung ulang oleh perusahaan sendiri,” jelas Syarief.
Dengan temuan tersebut, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 606 KUHP baru mengenai tindak pidana korupsi.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus yang merugikan negara melalui manipulasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam tersebut.
**


0 Komentar