Pelat Luar Dibidik, Pajak Kendaraan Harus Masuk Sumbar

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, H. Al Amin, S.Sos., MM

Padang.Editor — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai bergerak menata kendaraan berat yang selama ini beroperasi di daerah ini, terutama truk over dimension over loading (ODOL) yang dinilai bukan hanya membebani jalan, tetapi juga belum optimal memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, H. Al Amin, S.Sos., MM., menegaskan pihaknya kini melakukan pendataan terhadap kendaraan berat yang beroperasi di Sumbar, khususnya yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

“Kalau kendaraan itu bekerja dan beroperasi di Sumatera Barat, kita dorong agar menggunakan pelat BA. Pajak kendaraan bermotor harus masuk ke daerah ini, sehingga bisa kembali untuk pembangunan,” ujar Al Amin kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Sorotan terhadap persoalan ini menguat seiring temuan operasional puluhan truk ODOL pengangkut batu bara di bawah naungan suplayer PT SAE. Armada tersebut diketahui menggunakan pelat nomor BM, sementara muatan batu bara diangkut dari Provinsi Jambi menuju kawasan pembangkit listrik di Teluk Sirih, Kota Padang.

Aktivitas kendaraan bertonase tinggi itu disebut memberi dampak langsung terhadap kerusakan jalan provinsi kelas III di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Selain mempercepat kerusakan infrastruktur, lalu lintas truk ODOL juga memicu keresahan warga yang setiap hari melintas di jalur tersebut.

Al Amin menilai kondisi ini menunjukkan belum seimbangnya aktivitas ekonomi dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Bapenda mengambil langkah awal dengan mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.

“Kita lakukan pendataan, lalu menghimbau para pengusaha agar membaliknamakan kendaraan mereka menjadi BA. Ini penting agar pajaknya masuk ke Sumatera Barat,” katanya.

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh saat ini masih bersifat persuasif. Namun, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penataan transportasi logistik yang lebih tertib. Dengan data kendaraan yang lebih akurat, pengawasan terhadap praktik ODOL dinilai dapat dilakukan secara lebih efektif.

Di tengah sorotan publik atas kerusakan jalan yang terus terjadi, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai menata ulang pengelolaan angkutan logistik, tidak hanya dari sisi penertiban, tetapi juga dari aspek kontribusi ekonomi bagi daerah.


**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar