Diamnya Pejabat, Tambang Ilegal Makan Korban di Solok Selatan

 

Tambang Emas.Sollok Selatam

Solok Selatan — Negara kembali dituding absen. Hingga akhir April 2026, tidak ada pernyataan tegas dari Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah maupun Bupati Solok Selatan Khairunas, meski kekerasan terhadap warga penolak tambang ilegal di Koto Rambah terus meningkat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mengecam diamnya pemerintah daerah. Sikap bungkam ini, menurut WALHI, memperkuat dugaan adanya pembiaran struktural terhadap operasi tambang emas tanpa izin (PETI) yang telah lama beroperasi di hulu Sungai Batang Hari.

“Gubernur dan Bupati gagal menunjukkan tanggung jawab moral dan politiknya. DPRD pun tidak menjalankan fungsi pengawasan,” tegas WALHI.

Bentrok Berdarah di Koto Rambah

Sejak Februari 2026, alat berat ekskavator merusak ketenangan warga Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir. Alat berat merangsek masuk ke Sungai Kunyit, menggerus ekosistem hulu DAS Batang Hari.

Puncaknya terjadi pada 30 Maret 2026, ketika tujuh warga yang mencoba menghentikan aktivitas PETI diserang oleh para penambang.

Seorang pejuang lingkungan berinisial WN menjadi korban paling parah. Ia dibacok dua kali di kepala hingga harus mendapatkan perawatan intensif. Minggu 3 Mai 2026

Hingga kini, proses pengejaran pelaku dianggap lamban. Aktor intelektual di balik tambang ilegal tersebut pun belum tersentuh.

Air Beracun: Merkuri 5.198 Kali Batas Aman

Riset Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas menunjukkan kondisi air di Batu Bakauik berada dalam level ekstrem berbahaya:

Merkuri (Hg): 5,198 mg/L

Batas aman: 0,001 mg/L → melebihi 5.198 kali lipat.

Timbal (Pb): 1,259 mg/L

Batas aman: 0,03 mg/L.

Turbiditas: 762 NTU

Normalnya hanya 5–25 NTU.

WALHI juga mencatat kerusakan hutan dan lahan akibat PETI di hulu DAS Batang Hari sudah mencapai 7.662 hektare.

“Negara tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah kerusakan ekologis dan kekerasan yang terjadi,” ujar WALHI.

Negara Absen, Warga Menggugat

Situasi Solok Selatan memicu lahirnya Tim Advokasi Keadilan Ekologis yang melayangkan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah, dari Presiden hingga Bupati.

Menurut WALHI, bencana ekologis yang terjadi bukanlah “takdir”, melainkan produk dari sistem yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keselamatan rakyat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 241 letusan konflik agraria pada 2023 yang berdampak pada 135.608 keluarga. Pada 2025, kekerasan aparat dalam konflik lahan meningkat drastis.

Desakan WALHI: Hentikan Tambang, Tangkap Pelaku Kekerasan

WALHI menuntut:

Penghentian total aktivitas tambang emas ilegal.

Pemulihan lingkungan Sungai Kunyit dan DAS Batang Hari.

Perlindungan terhadap warga korban kekerasan.

Penegakan hukum tanpa intervensi terhadap pelaku dan dalang PETI.

Sikap resmi dan tegas dari Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Selatan.

“Gubernur dan Bupati harus bertanggung jawab secara politik dan administratif atas insiden kekerasan dan kerusakan lingkungan ini,” tutup WALHI.


**


Posting Komentar

0 Komentar