KPK Tahan Ajudan Gubernur, Uang Pemerasan Mengalir via Marjani

 

Marjani dianggap memiliki peran sentral dalam mengumpulkan setoran dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).


Jakarta Editor— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait dugaan praktik pemerasan yang menyeret sang gubernur. Marjani dianggap memiliki peran sentral dalam mengumpulkan setoran dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Marjani bukan sekadar ajudan, tetapi orang kepercayaan yang mewakili Abdul Wahid dalam menarik dan menerima uang yang telah disiapkan para kepala UPT.

“Ajudan ini menjadi representasi saudara AW. Uang-uang yang sudah siap disetor melalui MJN. Perannya sangat krusial,” tegas Taufik, Senin (13/4/2026).

Selain mengumpulkan setoran, Marjani juga disebut memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Abdul Wahid. Penyidik menemukan aliran pembiayaan sejumlah keperluan sang gubernur melalui Marjani.

Temuan tersebut memperkuat status Marjani sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan adanya dua alat bukti sah yang cukup memberatkannya.

KPK menahan Marjani selama 20 hari pertama, terhitung 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC C1.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau 12 huruf f dan/atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama Abdul Wahid serta pihak lain berinisial MAS dan DAN.

Penahanan ini menambah panjang daftar kasus pemerasan kepala daerah yang tengah ditangani KPK, setelah sebelumnya menyeret sejumlah pejabat daerah lain dalam operasi serupa.


**


Posting Komentar

0 Komentar