Padang Pariaman,Editor—Rencana Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dirancang bekerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu diduga mengandung cacat hukum karena belum melalui tahapan pembahasan di DPRD.

Pembangunan RSUD tersebut diproyeksikan dimulai pada awal 2026 setelah penetapan APBD 2026. Lahan seluas 1,8 hektar sudah disiapkan pemerintah daerah. RSUD Tipe D ini ditargetkan mampu melayani 150–175 ribu warga, menyediakan 50–100 tempat tidur, dan menerima hingga 150 pasien per hari.

Diduga Tak Lewati Mekanisme DPRD

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa DPRD Padang Pariaman belum pernah membahas rencana pembangunan RSUD maupun rencana pinjaman daerah kepada PT SMI. Padahal, pembangunan infrastruktur yang melibatkan pihak ketiga wajib melalui tahapan formal di DPRD—mulai dari pengajuan Raperda, pembahasan bersama komisi dan badan anggaran, hingga persetujuan resmi dalam rapat paripurna.

Tanpa proses tersebut, proyek dianggap tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan kerja sama pembiayaan.

Masyarakat Pertanyakan Transparansi Pinjaman

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat turut menyoroti aspek hukum dan keuangan dari rencana pembangunan ini. Mereka meminta pemerintah daerah membuka secara jelas:

total pinjaman yang akan diajukan ke PT SMI,

skema serta jangka waktu pembayaran utang,

kemampuan RSUD menghasilkan pendapatan untuk menutup biaya operasional dan cicilan pinjaman,

dampak pinjaman terhadap fiskal daerah dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Kekhawatiran muncul bahwa beban pembayaran utang dapat diwariskan kepada pemerintahan berikutnya dan menjadi tanggungan generasi mendatang.

Pemkab Klaim Siap Penuhi Persyaratan

Terlepas dari polemik yang berkembang, pemerintah daerah tetap menyatakan komitmennya mempercepat realisasi pembangunan RSUD. Pemkab menyebut akan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sebelum melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI sebagai alternatif pembiayaan.

Sejumlah tokoh masyarakat juga mendukung pembangunan RSUD tersebut, mengingat kebutuhan fasilitas kesehatan yang lebih memadai di kawasan utara Padang Pariaman.

Belum Ada Langkah Hukum

Hingga kini, belum ada tindakan hukum yang diambil terkait dugaan cacat hukum dalam proses awal pembangunan RSUD Tipe D tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD segera duduk satu meja, menyelesaikan aspek legalitas, dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Proyek ini diharapkan tidak hanya memenuhi kepentingan pembangunan, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum dan risiko keuangan di kemudian hari.


**Tim

Posting Komentar

0 Komentar