![]() |
| mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan. Pesisir Selatan Sumatera Barat |
Pesisir Selatan Editor– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan. kabupaten Pesiair Selatan Sumatera Barat Proses penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan.
Kasus ini berawal dari laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumatera Barat Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang disampaikan pada 3 Juni 2026 melalui kuasa hukum Ardy Rusyda, S.H., dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn.
Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Pesisir Selatan menyampaikan bahwa penyidik telah meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah. Namun hingga Jumat (10/7/2026), dokumen yang diminta disebut belum diserahkan.
Menurut Kejari, Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia, S.Pd., M.Pd., bersama Ketua Komite Busral dan pihak terkait sebelumnya telah menyatakan akan menyerahkan dokumen tersebut. Akan tetapi, hingga batas waktu yang disampaikan, dokumen belum diterima penyidik maupun disertai kepastian waktu penyerahannya.
"Kami masih menunggu dokumen yang diminta. Penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan profesional," ujar pihak Kejari.
Kuasa hukum pelapor menilai keterlambatan penyerahan dokumen dapat menghambat proses penyelidikan. Mereka mengaku telah menyerahkan bukti berupa kuitansi pembayaran yang diduga berkaitan dengan pungutan serta dokumen pembayaran seragam sekolah.
"Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Bukti-bukti yang kami miliki telah kami serahkan kepada penyidik," kata tim kuasa hukum.
Di sisi lain, Kejari Pesisir Selatan menyatakan belum menerima laporan resmi terkait isu adanya oknum yang diduga mencatut nama Kejaksaan untuk meminta uang kepada pihak sekolah dengan dalih dapat menghentikan perkara. Jika informasi tersebut benar, Kejari meminta agar segera dilaporkan disertai bukti agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, di tengah bergulirnya proses penyelidikan, SMAN 3 Painan tetap melaksanakan penerimaan siswa baru. Sejumlah orang tua mengaku telah membayar berbagai biaya, mulai dari uang masuk asrama sekitar Rp7,9 juta, seragam Rp1,08 juta, hingga biaya makan dan minum sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun, sejumlah siswa mengeluhkan kondisi fasilitas asrama yang dinilai belum sesuai dengan biaya yang dibayarkan. Seorang siswi yang identitasnya dirahasiakan mengaku kualitas kasur kurang memadai, sementara pasokan air bersih disebut keruh, berbau, dan tidak layak digunakan.
Keluhan tersebut turut diperkuat oleh pengakuan seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan yang menyatakan kerap melihat siswa SMAN 3 Painan meminta izin menggunakan kamar mandi di kantor tersebut karena mengalami kesulitan memperoleh air bersih di asrama.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Painan, Ketua Komite, maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas berbagai temuan dan pernyataan yang disampaikan Kejari, kuasa hukum pelapor, serta sejumlah narasumber. Berita ini akan diperbarui apabila pihak sekolah memberikan hak jawab atau klarifikasi.
** Idul Fitri


0 Komentar