![]() |
| Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah |
Jakarta Editor – Perhatian publik tertuju kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan ketat dari personel TNI pada Rabu (8/7/2026).
Puluhan personel TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi. Hingga Kamis (9/7/2026), Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan pengamanan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, membenarkan adanya pengamanan terhadap kediaman Jampidsus.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujar Muhammad Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026)
Di waktu yang hampir bersamaan, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan
penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, di antaranya Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan pelat merah, seperti PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Hingga kini, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman dan belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil penggeledahan.
Sementara itu, nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik karena rekam jejaknya dalam menangani berbagai perkara korupsi bernilai fantastis. Selama menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung, ia tercatat memimpin penanganan sejumlah kasus besar, di antaranya:
Korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun.
Korupsi PT Asabri senilai Rp22,788 triliun.
Kasus fasilitas kredit PT BTN dengan kerugian Rp279,6 miliar.
Perkara gratifikasi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Korupsi proyek BTS 4G Kominfo senilai Rp8,03 triliun.
Dugaan korupsi tata niaga PT Timah dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp300 triliun.
Dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp2,1 triliun.
Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia dengan nilai kerugian sekitar Rp3,6 triliun.
Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun.
Perkembangan pengamanan terhadap Jampidsus maupun proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum masih terus menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menghubungkan pengamanan tersebut dengan perkara tertentu.
** Yuherdi


0 Komentar