![]() |
| Ketua TPQ/TQA Nurul Falah, Adlina, |
Padang, Editor – Ketua TPQ/TQA Nurul Falah, Adlina, menegaskan bahwa dana pokok pikiran (Pokir) sebesar Rp50 juta yang diperoleh lembaganya merupakan amanah masyarakat yang harus dimanfaatkan sepenuhnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa ada pemotongan atau pungutan dalam bentuk apa pun.
TPQ/TQA Nurul Falah yang berada di bawah naungan Badan Kerja Sama (BKS) TPQ/TQA Kota Padang beralamat di Teluk Nibung RT 01 RW 06, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, dengan NSLPQ 411213710849.
Bantuan Pokir tersebut merupakan aspirasi dari anggota DPRD Kota Padang Fraksi Gerindra, Dewi Susanti. Dana itu direncanakan untuk pengadaan aset lembaga, di antaranya komputer dan kebutuhan penunjang lainnya.
Adlina menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025 progres pelaksanaan program baru mencapai sekitar 20 persen. Dana tahap pertama sebesar Rp25 juta telah dicairkan, sedangkan pencairan tahap berikutnya direncanakan sebesar Rp25 juta.
Namun, menurut pengakuan Adlina saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 17.00 WIB, proses penyelesaian kegiatan terkendala karena adanya dugaan permintaan uang oleh seseorang yang disebutnya sebagai tim sukses bernama A
"Awalnya diminta Rp25 juta, kemudian dikembalikan Rp15 juta. Saat ini masih ada Rp10 juta yang berada pada tim sukses tersebut," ujar Adlina.
Ia menegaskan akan tetap menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB dan berharap dana Rp10 juta tersebut segera dikembalikan agar seluruh kegiatan dapat dituntaskan.
"Kami akan menyelesaikan pekerjaan ini sesuai RAB. Tidak ada fee dalam pengurusan dana Pokir. Ini adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Adlina juga menyatakan, apabila dana yang menurut pengakuannya masih berada pada pihak yang disebut sebagai tim sukses itu tidak dikembalikan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kalau dana itu tidak dikembalikan, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Adlina.
** Afridon



0 Komentar