![]() |
1. Dasar Hukum Utam
Judi online dilarang di Indonesia melalui beberapa aturan: .Selasa 17 Maret 2026
a. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum.Pidana)
Judi — termasuk online — diatur dalam:
• Pasal 303 KUHP
Melarang setiap orang:
Menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi.
Menjadikan tempat sebagai praktik perjudian.
Terlibat dalam pengorganisasian perjudian.
Ancaman hukuman:
Penjara hingga 10 tahun, atau
Denda hingga Rp25 juta.
• Pasal 303 bis KUHP
Melarang:
Ikut bermain judi.
Mengikuti permainan judi yang tidak berizin.
Ancaman hukuman:
Penjara hingga 4 tahun, atau
Denda hingga Rp10 juta.
2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Judi online termasuk konten terlarang.
• Pasal 27 ayat (2) UU ITE
Melarang:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian melalui sistem elektronik.
Ancaman hukuman:
Penjara hingga 6 tahun, dan/atau
Denda hingga Rp1 miliar.
3. UU Perjudian Lainnya
Pemerintah juga menggunakan aturan:
UU Telekomunikasi
UU Perbankan
Peraturan Menkominfo tentang pemblokiran situs judi dan transaksi keuangan terkait judi.
4. Yang Termasuk Kategori Judi Online
Semua aktivitas menggunakan uang/credit untuk:
Slot online
Togel online
Kasino virtual
Sicbo, poker, baccara
Game online yang bertaruh uang
Deposit dan withdraw melalui rekening bank/ewallet untuk permainan judi
Semuanya termasuk tindakan melanggar hukum.
5. Siapa yang Bisa Dipidana?
Baik pemain, bandar, admin, promotor, penyebar link, maupun orang yang memfasilitasi transaksi dapat dijerat pasal
**


0 Komentar