Penjelasan Pasal Judi Online di Indonesia

 

1. Dasar Hukum Utam

Judi online dilarang di Indonesia melalui beberapa aturan: .Selasa 17 Maret 2026 

a. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum.Pidana)

Judi — termasuk online — diatur dalam:

• Pasal 303 KUHP

Melarang setiap orang:

Menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi.

Menjadikan tempat sebagai praktik perjudian.

Terlibat dalam pengorganisasian perjudian.

Ancaman hukuman:

Penjara hingga 10 tahun, atau

Denda hingga Rp25 juta.

• Pasal 303 bis KUHP

Melarang:

Ikut bermain judi.

Mengikuti permainan judi yang tidak berizin.

Ancaman hukuman:

Penjara hingga 4 tahun, atau

Denda hingga Rp10 juta.

2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Judi online termasuk konten terlarang.

• Pasal 27 ayat (2) UU ITE

Melarang:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian melalui sistem elektronik.

Ancaman hukuman:

Penjara hingga 6 tahun, dan/atau

Denda hingga Rp1 miliar.

3. UU Perjudian Lainnya

Pemerintah juga menggunakan aturan:

UU Telekomunikasi

UU Perbankan

Peraturan Menkominfo tentang pemblokiran situs judi dan transaksi keuangan terkait judi.

4. Yang Termasuk Kategori Judi Online

Semua aktivitas menggunakan uang/credit untuk:

Slot online

Togel online

Kasino virtual

Sicbo, poker, baccara

Game online yang bertaruh uang

Deposit dan withdraw melalui rekening bank/ewallet untuk permainan judi

Semuanya termasuk tindakan melanggar hukum.

5. Siapa yang Bisa Dipidana?

Baik pemain, bandar, admin, promotor, penyebar link, maupun orang yang memfasilitasi transaksi dapat dijerat pasal


**


Posting Komentar

0 Komentar