Saksi Penyidik Polisi 86 bayar 5 juta agar tersangka di bebaskan

 

PADANG.Editor- Seorang saksi mengungkap dugaan praktik pungli yang melibatkan oknum penyidik kepolisian. Dalam keterangannya, saksi menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta agar seorang tersangka dapat dibebaskan dari proses hukum. Selasa 17 Maret 2026

Kasus ini disebut terjadi dalam penanganan perkara tertentu, di mana keluarga tersangka diminta memberikan sejumlah uang dengan iming-iming penghentian kasus. Dugaan ini memicu keprihatinan publik karena mencoreng integritas penegakan hukum.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut. Namun, desakan agar dilakukan penyelidikan internal semakin menguat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas aparat.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan kode etik profesi, serta dapat dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pasal buat penyidik

Jika dugaan penyidik meminta uang Rp5 juta untuk membebaskan tersangka terbukti, ada beberapa pasal yang bisa menjerat oknum tersebut:

1. KUHP (Pemerasan)

Pasal 368 KUHP

Penyidik yang memaksa seseorang memberikan uang dengan ancaman atau penyalahgunaan jabatan bisa dikenakan pasal pemerasan.

Ancaman: penjara maksimal 9 tahun.

2. UU Tipikor

Pasal 12 huruf e

Pegawai negeri/penyidik yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan uang.

Ancaman: 4–20 tahun penjara.

Pasal 11

Menerima hadiah/uang karena jabatan.

Ancaman: 1–5 tahun penjara.

3. Kode Etik Polri

Melanggar disiplin dan etik profesi.

Sanksi: mulai dari penurunan pangkat, mutasi, hingga PTDH (pemecatan tidak hormat).

Intinya:

Perbuatan minta uang agar tersangka dibebaskan termasuk pemerasan dan korupsi, dengan ancaman pidana berat.

Kalau kamu mau, saya bisa bantu buatkan versi berita singkat + pasal hukumnya biar lebih tajam dan siap tayang.

Saksinya penyidik

Kalau saksinya adalah penyidik polisi sendiri, maka posisinya tetap sebagai saksi dalam perkara, bukan otomatis pelaku. Namun ada beberapa kemungkinan hukum:

1. Jika hanya melihat/mengetahui

Penyidik tersebut wajib memberikan keterangan jujur.

Dilindungi sebagai saksi dalam proses hukum.

2. Jika ikut terlibat atau mengetahui tapi membiarkan

Bisa ikut dijerat, tergantung perannya:

a. Turut serta (ikut terlibat)

KUHP Pasal 55

Dianggap ikut melakukan tindak pidana.

b. Membantu kejahatan

KUHP Pasal 56

Jika membantu atau mempermudah terjadinya pungli.

c. Tidak melaporkan

Bisa dianggap melanggar disiplin dan kode etik Polri.

Berpotensi sanksi internal.

3. Jika jadi saksi pelapor (whistleblower)

Bisa mendapat perlindungan hukum.

Perannya penting untuk membongkar kasus.

Kesimpulan:

Meski saksi adalah penyidik, tetap harus diperiksa. Jika terbukti hanya saksi → aman.

Jika ikut bermain → bisa kena pidana + sanksi etik berat


**.

Posting Komentar

0 Komentar