Jurnalis Investigasi News Adukan Pelayanan Setwan DPRD Sumbar

 

PERWAKILAN  OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Syauqi Alfakuqi Selasa 3 Maret 2026

Padang,Editor — Jurnalis Investigasi News, Afridon, menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, karena belum adanya jawaban resmi atas surat penawaran kerja sama publikasi yang diajukan media tersebut


Afridon menjelaskan, surat penawaran kerja sama dari Investigasi News telah dimasukkan secara resmi melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumbar pada 5 Januari 2026. Namun hingga  Selasa 3 Maret 2026, surat tersebut belum mendapat jawaban tertulis dari pihak pimpinan Setwan.

“Saya sudah mengikuti seluruh prosedur administrasi yang ada. Surat sudah diterima Bagian Umum dan diteruskan kepada staf terkait, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari pimpinan,” ujar Afridon, Sabtu (7/3/2026 )


Kecewa tidak di Layanan Setwan Provonsi Sumbar  jurnalis Lapor ke Ombudsman  

Dalam proses komunikasi yang dilakukan, Afridon mengaku hanya memperoleh penjelasan dari seorang staf Sekretariat DPRD bernama Ida Wulan Sari. Staf tersebut menyampaikan bahwa pengajuan kerja sama media harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Wartawan Parlemen Sumatera Barat.

Menurut Afridon, informasi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme dan aturan resmi kerja sama media di lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang ada persyaratan tertentu, seharusnya disampaikan secara resmi dan tertulis. Sampai hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari Setwan,” tegasnya.

Bukti Tanda Terima Surat

Ia berharap Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan penjelasan resmi mengenai prosedur dan mekanisme kerja sama media agar pelayanan publik berjalan transparan, profesional, serta memberikan kepastian bagi insan pers.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia, Dewan Pers, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Afridon berharap pengaduan ini menjadi perhatian agar pelayanan publik di lingkungan pemerintahan dapat berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat maupun media.


**

Posting Komentar

0 Komentar