![]() |
| Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali posisi strategis wartawan dalam demokrasi. Dalam putusan terbarunya, Senin (19/1/2026 ) |
Jakarta.Editor – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali posisi strategis wartawan dalam demokrasi. Dalam putusan terbarunya, Senin (19/1/2026 )MK menyatakan wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata selama karya jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 UU Pers. Ketua MK Suhartoyo menyebut frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan harus dimaknai ulang.
“Penerapan sanksi hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, koreksi, dan penilaian kode etik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” tegas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, produk jurnalistik adalah perwujudan dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh sejak proses peliputan, verifikasi, hingga penyajian berita.
“Pasal 8 UU Pers adalah norma pengaman agar jurnalis tidak menjadi korban kriminalisasi, gugatan membungkam, atau intimidasi,” ujar Guntur.
MK menegaskan, sengketa pers wajib ditempuh melalui mekanisme UU Pers. Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan secara terbatas bila mekanisme itu tak berjalan.
Putusan ini sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi profesi wartawan serta menjaga ruang kebebasan pers sebagai pilar demokrasi
**


0 Komentar