Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan

 

Tersangka yang ditahan adalah Burhanudin (60), mantan kepala sekolah periode 2017–2024; Syafril (56), bendahara sekolah periode 2016–2024; dan Dedi Erita (60), rekanan. 

Pesisir Selatan.Editor- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Balai Selasa menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTsN 10 Pesisir Selatan, Senin (10/11/2025).


Burhanudin (60), 

Tersangka yang ditahan adalah Burhanudin (60), mantan kepala sekolah periode 2017–2024; Syafril (56), bendahara sekolah periode 2016–2024; dan Dedi Erita (60), rekanan. Mereka diduga bersama-sama menyelewengkan dana BOS, dana operasional, dan pemeliharaan sekolah, merugikan negara Rp1,2 miliar.

Syafril (56),

Kepala Cabjari Balai Selasa, Rova Yofirsta, menegaskan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Painan sejak 7 November 2025.


Dedi Erita (60), rekanan. 


Kasus ini mencuat setelah aksi protes damai ratusan siswa MTsN 10 pada 2024, yang menuntut transparansi penggunaan dana sekolah. Penyidikan Cabjari Balai Selasa menemukan indikasi penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif selama 2018–2024.

Hasil audit BPKP Sumbar memastikan kerugian negara mencapai Rp1.215.291.730, sesuai laporan keuangan sekolah yang direkayasa.

Mhd Rasyid, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, menegaskan bahwa berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang. “Kejati Sumbar akan menangani kasus ini transparan dan profesional, tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan, yang seharusnya diperuntukkan untuk siswa, bukan disalahgunakan.


**tim


Posting Komentar

0 Komentar