![]() |
| Persidangan kasus dugaan penyimpangan aset di tubuh Perusahaan Daerah (Prusda) Mentawai Sumatera Barat kembali memanas |
Padang, Editor— Persidangan kasus dugaan penyimpangan aset di tubuh Perusahaan Daerah (Prusda) Mentawai Sumatera Barat kembali memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Padang, Rabu 7 Januari 2026, saksi bernama Lia, mantan Bendahara Prusda Mentawai yang berhenti pada 1 Desember 2021, memberikan keterangan penting terkait kondisi aset perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, Lia menjelaskan bahwa mobil Honda Accord milik Prusda yang menjadi salah satu objek pemeriksaan berada dalam kondisi mesin hancur ketika ia masih bertugas. Ia juga mengungkapkan keberadaan sebuah excavator yang ditempatkan di Desa Sumabuk, yang menurutnya telah lama tidak beroperasi.
Sidang berlangsung panas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa beberapa kali saling melayangkan instruksi, menyela jalannya pemeriksaan saksi. Majelis hakim beberapa kali harus menengahi agar sidang tetap berjalan tertib.
Lia menegaskan bahwa seluruh dokumen pada November 2024 yang berkaitan dengan keuangan telah “beres, tercatat rapi, dan tidak ada yang tercecer.” Ia juga menyatakan bahwa selama bertugas, setiap pengeluaran kegiatan pemerintah daerah yang terkait dengan Prusda “tidak ada yang fiktif.”
**tim


0 Komentar