Padang, Editor— Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Mentawai, Kamis 7 Januari 2025 . Sosok yang menjadi sorotan kali ini adalah Kantrin, bendahara Perusda yang hanya enam bulan menjabat namun diduga terlibat dalam pencairan dana bernilai fantastis.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa selama periode singkat tersebut terjadi pencairan dana Rp200 juta hingga transaksi mencurigakan yang mencapai Rp10 miliar. Dana-dana ini dicairkan melalui mekanisme internal yang disebut “instruksi atasan”, namun pertanggungjawabannya diduga tidak sepenuhnya jelas.
![]() |
| bendahara Perusda yang hanya enam bulan menjabat namun diduga terlibat dalam pencairan dana bernilai fantastis. |
membeberkan bahwa uang tersebut tersimpan dan dikelola dalam yang ada pada Divisi Defesito Perusda Mentawai, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait alur persetujuannya. Sejumlah dokumen pencairan disebutkan tidak didukung bukti penggunaan yang kuat.
Di hadapan majelis hakim, Kantrin mengaku hanya menjalankan perintah struktural selama masa jabatannya sebagai bendahara. Namun jaksa menegaskan bahwa setiap pencairan keuangan daerah harus tetap disertai akuntabilitas dan bukti pertanggungjawaban lengkap.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari internal Perusda Mentawai, termasuk pihak yang disebut memberi instruksi pencairan.
**tim



0 Komentar