![]() |
Padang Pariaman.Editor— Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali diterpa kritik tajam. Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu menggelar demonstrasi menuntut transparansi dan mempersoalkan pengangkatan Direktur PERUMDA Tirta Anai yang dinilai kuat melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023..
Dalam aksi yang berlangsung panas, mahasiswa menuding proses penunjukan direksi cacat administratif dan tidak memenuhi syarat hukum. Mereka menyebut pemerintah daerah telah mengabaikan aturan yang justru dibuat oleh institusi itu sendiri.
Syarat Perda Dinilai Diabaikan
Mahasiswa menyorot Bab V Pasal 18 huruf k yang mensyaratkan direksi harus memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun pada perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Namun, mereka menduga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh direksi yang kini menjabat.
“Jika syarat tegas Perda ini dilanggar, maka pengangkatan direksi berpotensi batal demi hukum,” tegas orator aksi.
Mereka juga menilai pengabaian aturan ini membuka peluang praktik penempatan pejabat tanpa merit, tanpa kompetensi, dan jauh dari prinsip good governance.
Penunjukan Direktur Jadi Sorotan
Figur yang menjadi pusat kritik mahasiswa adalah Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., M.Pd.T, yang baru saja dipilih sebagai Direktur PERUMDA Tirta Anai. Mahasiswa mempertanyakan rekam jejak pengalaman manajerialnya.
“Kami ingin tahu dasar objektif pengangkatannya. Apakah melalui uji kompetensi? Atau hanya keputusan politis?” ujar mereka dalam pernyataan tertulis.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Padang Pariaman dituding lalai menegakkan syarat kompetensi yang jelas tercantum dalam Perda.
Dampak ke Pelayanan Air Bersih
Tak hanya itu, mahasiswa mengaitkan dugaan cacat aturan ini dengan menurunnya kualitas pelayanan air bersih yang dikeluhkan warga:
Gangguan distribusi air
Pengaduan pelanggan yang tak ditindaklanjuti
Tagihan air yang dinilai tidak wajar
“Permasalahan ini adalah akibat kepemimpinan yang tidak disiapkan secara profesional sejak awal,” kata mahasiswa.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Aksi ini berujung pada desakan keras kepada Bupati Padang Pariaman untuk:
Evaluasi total proses pengangkatan Direksi PERUMDA
Memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran Perda
Mempertanggungjawabkan secara moral, politik, dan administratif keputusan tersebut
“Perda bukan hiasan dinding kantor. Jika pemerintah sendiri melanggarnya, lalu pada siapa lagi rakyat harus percaya?” tutup mahasiswa.
** tim


0 Komentar