Pasaman.Editor — Sebuah tindakan keji mengguncang Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Seorang nenek lanjut usia bernama Saudah ditemukan dalam kondisi lebam-lebam setelah diduga dianiaya oleh oknum penambang emas ilegal. Mirisnya, korban bahkan dibuang ke semak-semak usai dikeroyok dalam gelap malam.
Meski begitu, jajaran Polres Pasaman, Polda Sumatera Barat bertindak cepat. Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan turunnya tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, Polsek Rao, dan didukung Resmob Polda Sumbar.
Pelaku Seorang Mahasiswa, Bertindak Sendiri
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa hasil penyelidikan awal mengarah kepada satu orang pelaku berinisial IS alias Mk (26) — seorang mahasiswa yang tinggal di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.
“Pelaku bertindak seorang diri. Motif sementara karena konflik internal keluarga terkait persoalan tanah kaum,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan, IS mengaku memukul wajah korban berulang kali menggunakan kedua tangannya hingga korban tak berdaya.
Kronologi Mengerikan: Ditegur Siang Hari, Diserang Saat Gelap
Informasi dari warga menyebutkan, insiden bermula saat saudah menegur aktivitas tambang emas ilegal di sungai belakang rumahnya pada siang hari.
Para penambang berhenti. Namun malam harinya, mereka kembali bekerja.
Nenek Saudah yang bangun untuk buang air kecil dengan membawa senter, mendengar suara mencurigakan dan bertanya, “Siapa itu?”
Tanpa ampun, pelaku langsung menyerang dalam kegelapan dan bahkan melempari korban dengan batu hingga luka parah. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi lemah di semak-semak.
Pelaku Diserahkan Keluarga ke Polisi
Pada Senin dini hari pukul 04.30 WIB, pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim Polres Pasaman untuk diproses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Catatan Penting: Padahal Presiden Prabowo Sudah Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat daerah.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto melalui Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang:
PENCEGAHAN, PENERTIBAN, DAN PENEGAKAN HUKUM PENAMBANGAN ILEGAL (PETI)
Instruksi ini memerintahkan:
Bupati/Wali Kota melakukan koordinasi Forkopimda untuk penertiban PETI.
Melakukan identifikasi lokasi tambang ilegal.
Melibatkan pemuka adat, tokoh masyarakat, dan pemuka agama dalam edukasi bahaya PETI.
Saat ini, tercatat sekitar 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Di Sumbar sendiri, laporan aktivitas PETI masih sangat tinggi hingga triwulan III 2025.
Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah memperlihatkan bahwa aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keamanan warga.
Polres Pasaman Tegaskan Komitmen
Saat ini pelaku IS telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan penyidikan tuntas dan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum sesuai UU yang berlaku.
**tim


0 Komentar