Mentawai.Editor - Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Prusda) Mentawai periode Mei 2018 menyampaikan sanggahannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 7 Januari 2026 Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi yang dinilai keliru harus diluruskan.
Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa selama menjabat, proses pengawasan dilakukan secara ketat. “Setiap hari ada pengarahan (driving), dan setiap minggu dilakukan pemeriksaan keuangan. Semua tercatat, tidak ada yang tercecer,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses serah terima jabatan pada akhir masa tugas telah dilaksanakan dengan baik, lengkap dengan dokumen pertanggungjawaban yang menurutnya tertata dan tidak bermasalah.
“Serah terima kami lakukan secara resmi, terbuka, dan seluruh dokumen saya pastikan dalam keadaan rapi,” ujarnya membantah dugaan adanya kekacauan administrasi seperti yang disampaikan saksi sebelumnya
**tim

.jpg)
0 Komentar