Tak Ada Dana Masuk ke Pribadi Direktur, Saksi Bungkam Isu Penyimpangan

 

Padang, Editor — Persidangan perkara Perusahaan Daerah (Prusda) Mentawai  Sumatera Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu 7 Januari 2026  Seorang saksi kunci yang merupakan bendahara kantor memberikan keterangan penting terkait tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan bahwa dokumen keuangan sejak November 2024 tercatat lengkap, rapi, dan tidak ada yang tercecer.

“Semua dicatat dengan baik. Tidak ada keuangan yang tercecer. Setiap pemasukan dan pengeluaran tercatat,” ujar saksi.

bendahara Perusda yang hanya enam bulan menjabat namun diduga terlibat dalam pencairan dana bernilai fantastis

Tidak Ada Pengeluaran untuk Acara Pemda Saksi juga memastikan bahwa tidak terdapat pengeluaran apa pun yang dialokasikan untuk kegiatan Pemerintah Daerah, sebagaimana sempat menjadi perbincangan.

Gaji Dewan Pengawas: Naslindo Rp6 Juta, Yessi Rp4 Juta

Dalam persidangan itu, saksi turut memaparkan struktur pembayaran gaji Dewan Pengawas Prusda Mentawai.

Saksi menegaskan bahwa posisi direktur hanya satu orang dan tidak ada dana perusahaan yang masuk ke rekening pribadi direktur.

“Tidak ada uang masuk ke pribadi direktur,” tegas saksi dalam persidangan.

Catatan Pemasukan Capai Rp10 Miliar

Saksi juga menyebutkan bahwa dalam pembukuan terdapat catatan dana masuk sebesar Rp 10 miliar, yang disebut sebagai pemasukan untuk operasional Prusda Mentawai.

“Devisito dicatat Rp10 miliar sebagai uang masuk Prusda,” jelas saksi.


**tim


Posting Komentar

0 Komentar