Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Digugat Pidana atau Perdata Secara Langsung

 

MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana. Setiap keberatan atas karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers.

Jakarta Editor -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali posisi hukum wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana. Setiap keberatan atas karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers.

Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut putusan ini sebagai tonggak penting perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

“Putusan MK memberikan kepastian hukum. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik tidak bisa langsung dituntut atau digugat. Semua harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu,” ujar Viktor.

Ia menegaskan, penyelesaian keberatan harus dimulai dari hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Langkah hukum di luar itu hanya dapat diambil bila seluruh mekanisme pers tidak mencapai titik temu.

Di sisi lain, pakar hukum Kamil mengingatkan agar aparat penegak hukum mematuhi rambu yang sudah ditetapkan Mahkamah.

“Mahkamah sudah jelas memberi batasan. Penegak hukum tidak boleh lagi salah menerapkan pasal pidana umum terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.

Putusan ini diharapkan menjadi pedoman agar proses hukum terhadap pers berjalan ad9il, proporsional, dan sesuai prinsip negara demokratis, termasuk penerapan restorative justice bila diperlukan.


**


Posting Komentar

0 Komentar