Padang — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan apakah masyarakat masuk dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) desil 1–5. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Dinsos Padang, Budi Kurniawan, SE, MM, merespons keluhan warga yang mendatangi kantor Dinsos, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, Dinsos hanya menerima dan meneruskan data masyarakat ke sistem pemutakhiran, sementara keputusan akhir sepenuhnya ditentukan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami hanya meneruskan data. Penetapan akhir dilakukan BPS dan dapat dipantau melalui aplikasi resmi,” jelasnya.
Perubahan desil DTSN kerap terjadi karena pembaruan data sosial ekonomi, berdampak langsung pada penerimaan bantuan seperti PKH dan program perlindungan sosial lainnya. Sejumlah warga, termasuk Yuli, ibu empat anak, mengaku kecewa karena tidak lagi menerima bantuan setelah keluarganya tidak masuk desil 1–5.
Tak hanya soal data, warga juga menyoroti sikap sebagian petugas layanan yang dinilai kasar. Afridon, warga lainnya, mengungkapkan ucapan petugas yang dianggap melukai masyarakat, seperti: “Jangan sembunyi di balik status janda, karena masih produktif.”
Menanggapi itu, Budi menegaskan pihaknya akan memberi teguran.
“Itu contoh pelayanan yang tidak baik. Kami akan evaluasi dan melakukan pengawasan ketat agar pelayanan semakin baik,” ujarnya.
Dinsos Padang juga mengapresiasi masukan media sebagai bahan pembenahan layanan ke depan.
**Afridon


0 Komentar