Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai Jadi Tersangka

 

Penetapan Tersangka Kepala Kejari  YD dan  NS
Jumat 23 Januari 2026

Padang Editor– Skandal dugaan korupsi di Perusda Kemakmuran Mentawai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua pejabat penting, N S dan Y D, sebagai tersangka setelah temuan penyidik mengungkap aliran penyertaan modal yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Keduanya merupakan Dewan Pengawas Perusda periode 2017–2020, posisi strategis yang seharusnya mengawasi setiap penggunaan anggaran. Penetapan tersangka diumumkan usai pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat (23/1/2026).

Kerugian Negara Rp7,8 Miliar

Berdasarkan hasil audit Tim Pengawasan Kejati Sumbar, negara mengalami kerugian Rp7.872.493.095. Temuan ini memperkuat konstruksi dugaan korupsi yang sebelumnya telah menyeret Kamser Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda 2017–2021, yang kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang.

Ditetapkan Melalui Gelar Perkara

Status dua Dewan Pengawas tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Mentawai tertanggal 23 Januari 2026. Penyidik memastikan unsur pidana terpenuhi melalui:

Keterangan saksi

Keterangan ahli

Bukti surat

Pengembangan fakta persidangan kasus Kamser

Pasal Korupsi Menjerat

N S dan Y D dijerat UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan berlapis, baik pasal alternatif maupun subsidair.

Ada Indikasi Pelaku Lain

Penyidik menyebut, fakta persidangan membuka indikasi keterlibatan pihak lain. Pengembangan perkara masih dibuka lebar. Kejari Mentawai memastikan penanganan akan transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan membuka ruang pengawasan publik,” tegas Kepala Kejari Mentawai, R.A. Yani, S.H., M.H.

Kasus ini diprediksi terus berkembang, mengingat posisi Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi benteng pengawasan justru diduga ikut memainkan peran dalam penyelewengan dana publik.


**tim


Posting Komentar

0 Komentar