Kejari Tetapkan Dua Pengawas Perusda sebagai Tersangka Baru

 

Kedua tersangka berinisial NS dan YD,

Padang.Editor — Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun 2018–2019.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, R. A. Yani, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Jumat (23/1/2026).

Dua Pengawas Periode 2017–2020 Dijerat Pidana Korupsi

Kedua tersangka berinisial NS dan YD, laki-laki, yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai dewan pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.

“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, bukti surat, serta fakta-fakta persidangan,” kata Kajari Yani didampingi Kasi Pidsus Rahmat Syarif.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 20 huruf c dan d KUHPidana.

Subsider, keduanya dikenai Pasal 604 dengan aturan jo serupa.

Belum Ditahan, Dinilai Kooperatif

Meski status tersangka sudah ditetapkan, Kejari Mentawai belum melakukan penahanan terhadap NS dan YD.

“Keduanya menunjukkan sikap kooperatif. Setiap pemanggilan sebagai saksi, mereka selalu hadir. Karena itu penyidik belum menahan,” ujar Rahmat Syarif.

Ada Terdakwa Lain: Mantan Dirut Perusda

Dalam kasus yang sama, seorang tersangka sebelumnya telah naik ke tahap persidangan, yakni Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021.

Kamser kini menjalani proses hukum sebagai terdakwa.

Kerugian Negara Capai Rp7,8 Miliar

Berdasarkan audit Tim Pengawasan Kejati Sumbar, dugaan penyimpangan pengelolaan penyertaan modal Perusda telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.

Kajari Yani menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini.

“Kejari Kepulauan Mentawai berkomitmen penuh menuntaskan dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai,” tegasnya.


**tim


Posting Komentar

0 Komentar