![]() |
| Polri menegaskan bahwa praktik menampilkan tersangka |
Jakarta Editor— Polri menegaskan bahwa praktik menampilkan tersangka dalam kegiatan jumpa pers resmi kini tidak lagi dibenarkan. Kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai diberlakukan pada awal 2026.
Aturan baru tersebut mempertegas asas praduga tak bersalah serta melarang tindakan yang berpotensi menciptakan stigma publik terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka.
Polri melalui Divisi Humas menyebutkan bahwa ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 91 KUHAP yang mengatur perlindungan hak tersangka dari tindakan yang dapat menimbulkan prasangka bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam praktiknya, mulai 2026 polisi tidak lagi:
Menampilkan tersangka secara langsung di depan kamera saat jumpa pers;
Memfasilitasi pengambilan foto wajah tersangka;
Menggelar konferensi pers dengan latar belakang tersangka dan barang bukti seperti kebiasaan lama.
Kebijakan baru ini juga menjadi pedoman bagi media agar lebih berhati-hati dalam menayangkan visual tersangka dan tetap menghormati kaidah jurnalistik serta etika pemberitaan.
Polri menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk memperkuat keadilan, menjunjung hak asasi, dan menjaga integritas proses hukum di Indonesia
**Afridon


0 Komentar