Kronologis Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN)

 

Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat, Dapil Sumbar II  Beny Saswin Nasrun (BSN)

1. Awal Penyelidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN yang digunakan untuk kegiatan jual beli semen melalui PT Benal Inchsan Persada.

2. Penggeledahan dan Penyitaan – 17 November 2025

Penyidik Kejari Padang melakukan penggeledahan di dua lokasi:

Kantor PT Benal Inchsan Persada di By Pass Padang

Rumah pemilik perusahaan di Lapai, Kecamatan Nanggalo

Kajari Padang Koswara membenarkan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset dan memperkuat bukti penyidikan.

3. Penyelidikan Berjalan Hampir Satu Tahun

Selama hampir setahun, penyidik menelusuri aliran dana kredit, dokumen pendukung, serta dugaan kerugian negara.

Hasilnya, tiga tersangka ditetapkan, termasuk:

Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029 dari Partai Demokrat.

4. Pemanggilan Tersangka BSN

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BSN dipanggil untuk diperiksa.

Namun:

Panggilan pertama: tidak hadir

Panggilan kedua: tidak hadir

Panggilan ketiga: BSN meminta penjadwalan ulang ke 21 Januari 2026

5. Mangkir dari Panggilan Ketiga – 21 Januari 2026

Meski jadwal dibuat sesuai permintaan pribadi, BSN kembali tidak hadir.

Penyidik tidak menerima alasan apa pun dari yang bersangkutan.

Plt. Kasi Pidsus, Budi Sastera, menegaskan:

“Ini etika yang tidak baik. Dia sendiri yang minta penundaan, tapi tetap tidak datang.”

6. Penyidik Pertimbangkan Jemput Paksa

Karena tiga kali mangkir, penyidik membuka opsi langkah tegas:

Jemput paksa

Pencekalan (koordinasi dengan Kejati dan imigrasi)

Penetapan DPO, jika ketidakhadiran kembali terjadi

7. Keberadaan BSN Tidak Diketahui

Penyidik belum mengetahui posisi BSN—apakah masih berada di Sumbar atau sudah keluar daerah.

Permintaan pencekalan melalui Kejati masih menunggu tindak lanjut.

8. Praperadilan oleh Tersangka

BSN mengajukan gugatan praperadilan.

Kejari Padang menyatakan siap menghadapi dan menjawab seluruh permohonan kuasa hukumnya.

9. Penahanan Belum Dilakukan

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, Kejari Padang belum melakukan penahanan.

Dua tersangka lainnya dinilai kooperatif, selalu hadir saat dipanggil.


**


Posting Komentar

0 Komentar