Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat, Dapil Sumbar II Beny Saswin Nasrun (BSN)
1. Awal Penyelidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN yang digunakan untuk kegiatan jual beli semen melalui PT Benal Inchsan Persada.
2. Penggeledahan dan Penyitaan – 17 November 2025
Penyidik Kejari Padang melakukan penggeledahan di dua lokasi:
Kantor PT Benal Inchsan Persada di By Pass Padang
Rumah pemilik perusahaan di Lapai, Kecamatan Nanggalo
Kajari Padang Koswara membenarkan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset dan memperkuat bukti penyidikan.
3. Penyelidikan Berjalan Hampir Satu Tahun
Selama hampir setahun, penyidik menelusuri aliran dana kredit, dokumen pendukung, serta dugaan kerugian negara.
Hasilnya, tiga tersangka ditetapkan, termasuk:
Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029 dari Partai Demokrat.
4. Pemanggilan Tersangka BSN
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BSN dipanggil untuk diperiksa.
Namun:
Panggilan pertama: tidak hadir
Panggilan kedua: tidak hadir
Panggilan ketiga: BSN meminta penjadwalan ulang ke 21 Januari 2026
5. Mangkir dari Panggilan Ketiga – 21 Januari 2026
Meski jadwal dibuat sesuai permintaan pribadi, BSN kembali tidak hadir.
Penyidik tidak menerima alasan apa pun dari yang bersangkutan.
Plt. Kasi Pidsus, Budi Sastera, menegaskan:
“Ini etika yang tidak baik. Dia sendiri yang minta penundaan, tapi tetap tidak datang.”
6. Penyidik Pertimbangkan Jemput Paksa
Karena tiga kali mangkir, penyidik membuka opsi langkah tegas:
Jemput paksa
Pencekalan (koordinasi dengan Kejati dan imigrasi)
Penetapan DPO, jika ketidakhadiran kembali terjadi
7. Keberadaan BSN Tidak Diketahui
Penyidik belum mengetahui posisi BSN—apakah masih berada di Sumbar atau sudah keluar daerah.
Permintaan pencekalan melalui Kejati masih menunggu tindak lanjut.
8. Praperadilan oleh Tersangka
BSN mengajukan gugatan praperadilan.
Kejari Padang menyatakan siap menghadapi dan menjawab seluruh permohonan kuasa hukumnya.
9. Penahanan Belum Dilakukan
Meski tiga tersangka telah ditetapkan, Kejari Padang belum melakukan penahanan.
Dua tersangka lainnya dinilai kooperatif, selalu hadir saat dipanggil.
**

.jpg)
0 Komentar