Silaturahmi ini diikuti sejumlah wartawan senior dan media lokal, antara lain Heri Martoni (Harian Rakyat Sumbar), Ali Nurdin (Sigi24.com), Afridon (Beritaeditorial.com), Rafki (SCTV), Abdiu Saril (TVRI), dan Rozi (Posmetro).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Pariaman menekankan pentingnya hubungan yang baik antara Kejaksaan dan media. “Kami ingin komunikasi dengan teman-teman media terus terjalin sehingga informasi dan edukasi terkait hukum, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, dapat tersampaikan ke masyarakat,” ujar Anggia Yusran.
Kajari juga memaparkan capaian kinerja Kejari Pariaman selama periode terakhir:
Intelijen:
Penerangan hukum: 4 kegiatan
Jaksa Masuk Sekolah: 4 kegiatan
Jaksa Menyapa (Radio): 4 kegiatan
Operasi intelijen: 13 kegiatan
Rapat Pakem: 1 kegiatan
Kampanye Anti Korupsi: 1 kegiatan
Pencarian DPO: 1 orang (Agusman, TP Korupsi)
Pidana Umum (Pidum):
SPDP: 475 perkara
Tahap I: 317 perkara
P-21 (lengkap): 311
perkara
Tahap II: 311 perkara
Putusan: 286 perkara
Eksekusi: 286 perkara
Restorative Justice (RJ)
perkara
Pidana Khusus (Pidsus):
Penyelidikan: 2 perkara
Penyidikan: 4 perkara
Penuntutan: 14 berkas perkara
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun):
Pendapat hukum: 1 kegiatan
Penegakan hukum: 1 kegiatan
Pelayanan hukum: 42 kegiatan
Bantuan hukum: 114 SK Non Litigasi, 7 SKK Litigasi
Pendampingan hukum: 12 kegiatan
Tindakan hukum lain: 1 kegiatan
Penyelamatan keuangan negara: Rp 1,111 triliun
Pemulihan keuangan negara: Rp 778 juta
Selain itu, Kajari Pariaman menegaskan bahwa proyek pengadaan septic tank di Dinas Perkim LH Pariaman dan pendataan PBB di BPKAD Padang Pariaman masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, kasus tambang ilegal di DAS Batang Anai ditangani oleh Kejati Sumbar, begitu pula proyek Masjid Terapung.
Silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas Kejari-Pariaman dengan media, sehingga informasi hukum yang akurat dan transparan bisa sampai ke masyarakat secara luas
**Afridon


0 Komentar