![]() |
Padang Editor– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menertibkan maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Sedikitnya 200 hingga 300 titik tambang ilegal teridentifikasi aktif dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius, menurunkan kualitas air, serta mengancam lahan pertanian warga
Untuk menghentikan kerusakan sekaligus menghadirkan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai skema legal, aman, dan berkelanjutan.
WPR Bukan Pengesahan PETI, Tapi Jalan Keluar yang Sah
Mahyeldi menegaskan bahwa WPR bukan upaya melegalkan kegiatan ilegal, tetapi memberikan ruang hukum bagi masyarakat lokal agar dapat menambang secara sah, terkendali, dan berwawasan lingkungan.
“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Kita ingin menertibkan sekaligus memberi wadah agar masyarakat dapat menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab,”
Gubernur Mahyeldi, Senin (19/1/2025) di Padang.
Menurut gubernur, tanpa langkah tegas, kerusakan lingkungan dari PETI akan terus meluas. Penertiban dan solusi harus berjalan beriringan.
Pemprov Ajukan 301 Blok WPR ke Pemerintah Pusat
Saat ini Pemprov Sumbar sudah mengajukan 301 blok WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lokasi-lokasi tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yaitu:
Solok Selatan
Dharmasraya
Pasaman
Pasaman Barat
Sijunjung
Solok
Kepulauan Mentawai
Agam
Tanah Datar
Gubernur menegaskan, proses ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap mencari nafkah tanpa harus melanggar hukum atau merusak lingkungan.
Instruksi Gubernur: Tim Satgas PETI Bergerak di Lapangan
Sebagai komitmen percepatan penanganan PETI, Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI.
Instruksi ini memerintahkan bupati dan wali kota se-Sumbar untuk:
Membentuk koordinasi lintas sektor
Melakukan pendataan titik PETI
Menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat
Melakukan pelaporan berkala kepada gubernur
Memperkuat pengawasan dan pencegahan
Tim Terpadu Satgas PETI, yang dibentuk berdasarkan instruksi tersebut, telah mulai melakukan operasi penertiban di lapangan beberapa hari terakhir.
Kerugian Negara Capai Rp9 Triliun
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI telah menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar.
“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga kualitas lingkungan, air sungai, dan kesehatan warga,” jelas Helmi.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menunggu proses WPR selesai agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
Penertiban Tetap Jalan, Rakyat Tidak Dikorbankan
Mahyeldi memastikan bahwa penindakan hukum terhadap PETI merupakan kewenangan pusat dan kepolisian. Namun pemerintah daerah mengambil peran penting dalam pencegahan, penataan, dan perlindungan masyarakat lokal.
“Lingkungan yang rusak membawa masalah berkepanjangan. Penertiban harus berjalan, tetapi solusi bagi masyarakat juga wajib kita sediakan,” tegasnya.
Dengan hadirnya WPR, pemerintah berharap para penambang rakyat bisa beralih ke tambang legal, sementara kerusakan alam dapat diminimalkan.
**Afridon


0 Komentar