![]() |
Proyek pengadaan videotron senilai Rp10,1 miliar di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat |
Padang, Editor —Proyek pengadaan videotron senilai Rp10,1 miliar di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat kini menjadi sorotan tajam publik. Layar yang semula diharapkan menjadi simbol keterbukaan informasi publik, justru memunculkan dugaan manipulasi dan rekayasa pengadaan, usai ditemukan sejumlah kejanggalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 mencakup ketidaksesuaian merek dengan spesifikasi, penggunaan sertifikat TKDN yang telah dicabut, hingga dugaan manipulasi dokumen penawaran. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Hamid—sosok kunci dalam proyek ini—tidak kunjung memberi klarifikasi. Saat dihubungi via WhatsApp, Hamid memilih bungkam. Publik pun mendesak kejelasan dan akuntabilitas.
Biro Umum Salahkan PPK dan Penyedia
Kepala Biro Umum Setda Sumbar, Edi Dharma, mengklaim telah mengambil langkah cepat dengan menggelar dua kali rapat koordinasi internal. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab teknis berada di tangan PPK dan penyedia. “Kami sudah serahkan ke Inspektorat. Saya minta PPK klarifikasi, kalau salah, ganti atau perbaiki,” tegas Edi saat dikonfirmasi Kamis, 10 Juli 2025.
Ia juga menampik bahwa proyek ini berasal dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sumbar. “Di dokumen anggaran tidak disebutkan berasal dari pokir. Kami hanya melaksanakan kegiatan yang tertera untuk Biro Umum,” ujarnya.
BPK: Ada Pelanggaran, Harus Diperbaiki
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kepala Biro Umum meningkatkan pengendalian serta menginstruksikan PPK dan PPTK untuk:
Menindak penyedia yang tak sesuai kontrak;
Memberikan sanksi sesuai aturan pengadaan;
Memperkuat pengawasan.
Inspektorat juga diminta aktif mengawasi implementasi rekomendasi ini dan melapor secara berkala kepada BPK.
Sorotan Tajam Masyarakat dan LSM
Menanggapi kisruh ini, BPI KPNPA RI Sumbar mendesak semua pihak bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sesuai rekomendasi BPK. “Ini proyek wajah Pemprov, jangan main-main. Harus transparan, selesai sesuai tenggat waktu,” kata perwakilan BPI KPNPA RI.
Gubernur Diminta Turun Tangan
Gubernur Sumbar yang belum lama ini menandatangani komitmen antikorupsi di hadapan KPK pada 9 Mei 2025 diminta turun tangan. Sikap tegas kepala daerah dinilai penting untuk menuntaskan kasus ini, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, CV NB sebagai pelaksana proyek juga disebut-sebut pernah mengerjakan proyek videotron di Istana Bung Hatta dan Auditorium Gubernur. Namun, reputasi sebelumnya tak menjamin pelaksanaan kali ini bebas dari masalah.
Videotron menyala, tapi akuntabilitasnya gelap. Siapa yang bertanggung jawab? Publik menunggu jawabannya.
** Afridon
0 Komentar