Korupsi RSU Pratama: 4 Pejabat dan 1 Perusahaan Jadi Tersangka


Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat
10 juni 2025

Pasaman Barat, Editor – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat resmi menetapkan empat individu dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp6,36 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp20 miliar tersebut.

Empat tersangka individu tersebut antara lain:

Erman – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditahan sejak 22 Mei 2025

Fadli Amri (FA) – Team Leader Konsultan Pengawas, ditahan 12 Juni 2025

Hendra Yunaldi (HY) – Pengguna Anggaran dari Dinas Kesehatan Pasaman Barat, ditahan 17 Juni 2025

Syafrizal Arif (SA) – Pelaksana fisik proyek dari pihak rekanan, ditahan 17 Juni 2025

Selain keempatnya, korporasi pelaksana proyek PT Tasya Total Persada juga ditetapkan sebagai tersangka. Meski pimpinan perusahaan telah wafat, status hukum sebagai tersangka tetap diberlakukan terhadap badan hukum korporasi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam keterangan pers, Kamis 10 Juni 2025  menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan penambahan tersangka sangat terbuka.

"Kami sudah mengantongi bukti kuat, termasuk dokumen pengadaan, laporan hasil audit investigatif BPK, dan keterangan belasan saksi. Ada indikasi mark-up, pengadaan fiktif, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak," tegasnya.

Audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp6.364.958.045,87, termasuk dari pengadaan alat kesehatan dan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek RSU Pratama yang semestinya menjadi solusi layanan kesehatan masyarakat di wilayah terpencil itu kini terbengkalai dan belum bisa difungsikan secara maksimal. Masyarakat mendesak agar proses hukum tidak hanya menyentuh pelaksana teknis, tetapi juga mengungkap kemungkinan aktor intelektual di balik proyek ini.

Kejari Pasaman Barat telah memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk pejabat Dinas Kesehatan, konsultan, dan pihak swasta lainnya


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar