![]() |
Kepala Bidang Pembinaan SMK (PSMK) Dinas Pendidikan Sumbar, Dr. Ariswan, S.Ag., M.Pd |
Padang, Editor- Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, terus menggelinding. Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 15 April 2025, satu per satu saksi mulai dipanggil, termasuk pejabat dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Rabu 10 juli 2025
Kepala Bidang Pembinaan SMK (PSMK) Dinas Pendidikan Sumbar, Dr. Ariswan, S.Ag., M.Pd., mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia membenarkan bahwa pembangunan sekolah tersebut sebelumnya sempat menjadi temuan BPK terkait selisih harga satuan material.
“Masalah seperti harga semen berbeda antara Padang dan Pasaman Barat sudah diselesaikan, kepala sekolah sudah mengembalikan uang. Saya kira sudah selesai, ternyata sekarang muncul lagi di Kejari,” ujar Ariswan saat ditemui di kantornya, Rabu, 9 Juli 2025.
Namun, menurut Ariswan, penyidikan Kejari kini mengarah ke aspek teknis pembangunan. “Seperti kualitas adukan tiang bangunan yang diduga tidak sesuai standar. Semua sudah kami jelaskan ke penyidik,” tegasnya.
Di sisi lain, dukungan terhadap langkah hukum Kejari Pasaman Barat datang dari BPI KPNPA RI Sumbar. Ketua BPI, Drs. H. Marlis, MM, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum ini. Ia menilai kasus ini menjadi bentuk tanggung jawab publik dalam mengawasi penggunaan dana negara.
“Kami mendukung penuh Kejari Pasaman Barat. Ini bagian dari komitmen moral kami terhadap pengawasan anggaran di Sumbar,” ujar Marlis
Langkah Kejari ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menuntut tindakan tegas terhadap praktik mark-up, manipulasi anggaran, dan penyalahgunaan dana publik.
Penyidikan ini menjadi cerminan dari arahan strategis Kejaksaan Agung RI, yang menekankan pentingnya penegakan hukum berbasis keberanian, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat. Tiga pilar yang ditekankan Kejagung—penanganan optimal kasus korupsi, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola—terlihat mulai dijalankan di level daerah.
Lebih dari sekadar anggaran, korupsi dalam proyek pendidikan seperti ini juga merampas hak dasar anak-anak atas akses pendidikan yang layak. Bangunan yang semestinya menjadi tempat belajar, berubah menjadi simbol kegagalan moral para pengelola proyek.
Publik kini menanti konsistensi Kejaksaan Negeri Pasaman Barat: tak hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
** Afridon
0 Komentar