Pontianak, Editor– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat bersiap mengambil langkah hukum terhadap Wawan Suwandi yang diduga secara ilegal menggunakan atribut dan nama organisasi PWI Kalbar. Jika hingga batas waktu 19 Juli 2025 somasi yang telah dilayangkan tak diindahkan, PWI Kalbar akan melaporkan Wawan ke Polda Kalbar.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kuasa Hukum PWI Kalbar, Ruhermansyah, SH, C.Med, dalam konferensi pers di Pontianak, Jumat 18 Juli 2025 Ia didampingi Sekretaris PWI Kalbar Deska Irnan Syafara Adila P dan Bendahara PWI Kalbar Muhammad Al Jauhari Fatria.
"Somasi ini merupakan peringatan resmi kepada yang bersangkutan. Jika tidak ditanggapi, kami akan membawa perkara ini ke ranah pidana dan perdata," ujar Ruhermansyah
Menurutnya, Wawan Suwandi telah mencatut nama PWI Kalbar dan mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua tanpa dasar yang sah. Ia juga dituding menggunakan atribut resmi seperti logo, kop surat, bendera, dan stempel PWI untuk mengeluarkan dokumen atas nama organisasi.
“Klien kami merasa sangat dirugikan. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PWI dan mencoreng marwah organisasi,” tambahnya.
Dari aspek hukum, Ruhermansyah menilai ada unsur pidana dalam tindakan tersebut, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Sementara dalam ranah perdata, pihaknya akan menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kami juga akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap atribut organisasi. Kami beri waktu sampai 19 Juli, jika tidak diindahkan, laporan pidana akan segera dibuat,” tegasnya.
PWI Kalbar menuntut Wawan segera menghentikan segala aktivitas mengatasnamakan organisasi dan mengembalikan seluruh atribut yang disalahgunakan.
**Afridon
0 Komentar