![]() |
Matarai 10 Ribu tidak di bubuhi Polresta Padang Senin 21 Juli 2025 |
Padang.Editor — Sebuah pertanyaan mengemuka soal prosedur penggunaan materai Rp10.000 dalam penerbitan surat keterangan kehilangan oleh pihak Polresta Padang. Kejadian ini dialami langsung oleh Afridon, seorang jurnalis dari media beritaeditorial.com, saat mengurus surat keterangan kehilangan pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Afridon, dirinya diminta membeli materai senilai Rp10.000 oleh petugas yang membuat surat, yakni Brigadir Kepala (Brigka) Eka. Namun, anehnya, materai tersebut tidak dibubuhkan di surat yang ia terima, dan tidak terlihat pula tanda tangan atau cap resmi sebagai bukti materai tersebut telah digunakan secara sah.
“Saya heran, sudah diminta beli materai, tapi tidak ditempel dan tidak ditandatangani di depan saya. Lalu, untuk apa sebenarnya materai itu? Apakah memang benar digunakan?” ungkap Afridon.
Padahal, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, materai Rp10.000 digunakan untuk sahkan dokumen seperti surat pernyataan, keterangan, kontrak, hingga alat bukti hukum. Namun, agar materai tersebut sah secara hukum, harus dibubuhkan ke dokumen terkait dan ditandatangani oleh pihak bersangkutan.
Selain itu, saat proses pengurusan, Afridon menyebutkan bahwa fotokopi KTP-nya juga diambil tanpa penjelasan detail soal penggunaan lebih lanjut.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah prosedur penggunaan materai di institusi publik sudah sesuai aturan, atau justru hanya jadi beban tambahan bagi masyarakat?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polresta Padang terkait kejelasan pemakaian materai tersebut dalam penerbitan surat keterangan kehilangan.
**Afridon
0 Komentar