![]() |
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani |
Pariaman,Editor — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Pariaman. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 jeriken solar yang dibeli secara ilegal dari SPBU dengan modus menggunakan nama kelompok tani.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani saat ditemui di Mapolres pada Selasa 17 Juni 2025
menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi L300 untuk mengangkut BBM subsidi yang kemudian dijual kembali ke sejumlah tempat usaha.
“Pelaku membeli BBM di SPBU dengan mengatasnamakan kelompok tani, padahal digunakan untuk dijual kembali. Saat kami amankan, terdapat 8 jeriken Biosalar .4 jerigen Pertalite dan satu unit mobil L300,” ujar Iptu Rio.
Ia menegaskan bahwa BBM tersebut dijual ke warung-warung, tempat usaha pemotongan kayu (somel), hingga tempat produksi kayu belah di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.
“Modus seperti ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi. Pelaku kini telah kami tahan,” tegasnya.
Pelaku diketahui Pria berusia sekitar 27 tahun dan kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Iptu Rio Ramadhani mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi, dan meminta SPBU serta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar di lapangan.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa demi menjaga keadilan distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak,” pintanya.
**Afridon
0 Komentar